Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Proses pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di area Pelabuhan Cirebon.
Proses pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di area Pelabuhan Cirebon.

(Suara Gratia)Cirebon – Polres Cirebon Kota bersama tokoh masyarakat dan 127 klub otomotif di Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras dan obat-obatan terlarang, Minggu (14/12).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di area Pelabuhan Cirebon ini dibarengi dengan deklarasi menolak keberadaan geng motor, peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba dengan membubuhkan tanda tangan.
Menurur Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni, kegiatan deklarasi dan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras serta obat-obatan terlarang merupakan bentuk penolakan terhadap segala tindakan kejahatan yang disebabkan minuman keras dan sikap keprihatinan kepada orang-orang atau pemuda yang tewas akibat menenggak miras oplosan.
“Kita prihatin terhadap masyarakat di wilayah lain seperti di Garut dan Sumedang yang meninggal sia-sia akibat mengkonsumsi miras oplosan,” katanya, ditemui setelah pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di Pelabuhan Cirebon, Minggu (14/12).
Dani mengaku, hingga kini masih banyak pedagang miras yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, namun pihaknya memastikan akan terus memerangi penyakit masyarakat ini dengan berbagai upaya.
“Sampai sekarang masih ada orang-orang yang menjual dengan cara terselubung,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, ribuan miras dan obat-obatan terlarang ini merupakan hasil razia yang dilakukan pihaknya selama tiga bulan di pusat-pusat Kota Cirebon dan di daerah perbatasan.
“Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1,5961 gram shabu-shabu, 3,2 kg ganja, 4 butir extaci, 29.000 butir pil dextro, 5.030 botol miras, dan 2.100 liter tuak atau ciu,” terangnya.
Dani berharap, anak-anak muda yang tergabung dalam klub otomotif Cirebon ini dapat menjadi duta kepolisian dalam memerangi peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami menyentuh hati masyarakat dan anak-anak muda untuk menjadi duta kepolisian untuk bersama-sama memerangi penyakit masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, mengatakan, masyarakat bersama Pemerintah Kota Cirebon memiliki komitmen kuat dalam menolak peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah Kota Cirebon akan terus menegakkan Perda Miras yang telah disepakati bersama masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menanggulangi peredaran narkoba dan miras.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota dan kepolisian saja,” katanya.
Azis berharap, masyarakat Kota Cirebon tidak ada yang mengkonsumsi miras dan menjadi pengguna narkoba apalagi sampai meninggal dunia.
“Kita jangan sampai lengah, masyarakat Kota Cirebon harus menjauhi narkoba dan miras,” tuturnya. (Frans C. Mokalu)

Penulis: SUARA GRATIA 95,9 FM

Jl. Setiabudi 31 Cirebon Jawa Barat - Indonesia 0231.230816 0817222959 Nomer Rekening Pelayanan / Donasi BCA 314.079.9590 PT. Radio Swara Mulya Afrindo Rekatama

Tinggalkan komentar