Tahun 2014 UMK Kota Cirebon Rp 1.226.500

Ilustrasi
Ilustrasi

(Suara Gratia)Cirebon – Pekerja dan pengusaha di Kota Cirebon, akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2014 mendatang Rp 1.226.500, sedikit lebih besar dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 yakni Rp 1.226.016. Kesepakatan itu lahir setelah satu minggu sebelumnya rapat pembahasan penentuan UMK yang digelar Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon menemui jalan buntu. Persoalannya klasik, pengusaha meminta UMK lebih kecil dibanding KHL sementara pekerja sebaliknya, meminta UMK lebih besar dari KHL.

Persoalan klasik itu pun masih sempat mengemuka kemarin, sehingga membuat rapat penentuan UMK kedua kalinya itu cukup alot. Dari nilai KHL 2013, para pengusaha sempat mengajukan UMK 2014 sekitar Rp 1.200.000.

Namun, para pekerja justru meminta UMK 2014 sekitar Rp 1.249.000. Besaran itu membuat para pengusaha keberatan. Kedua pihak pun, selanjutnya melakukan negosiasi dengan menaikkan dan menurunkan permintaan masing-masing, sebelum kemudian tercapai kesepakatan.

Pelaksana harian Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, M Korneli menyebutkan nilai UMK 2014 lebih besar dari UMK 2013 yakni Rp 1.085.500 dengan KHL 2012 sekitar Rp 1.111.000. Kesepakatan yang dicapai hari itu pun dikatakan dia, tak lepas dari lamanya masa penjajakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sejak rapat pembahasan pertama seminggu lalu. “Kesepakatan ini juga demi pengembangan investasi dan di sisi lain tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja. Setelah ini tinggal ditandatangani wali kota dan diajukan ke Pemprov Jabar,” ujarnya usai rapat.

Disinggung persentase perusahaan yang mampu membayar pekerjanya sesuai UMK, Korneli yang juga Asisten Daerah (Asda) Pemkot Cirebon ini mengungkapkan, masih di bawah 60%. Jumlah itu meliputi perusahaan besar, mal, dan apotik. Sedangkan pekerja yang masih menerima bayaran di bawah UMK masih terfokus pada toko-toko kecil hingga restoran. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait UMK yang baru ditetapkan tersebut, disamping itu ia bersama jajarannya akan melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mentaati aturan dalam hal pembayaran upah terhadap karyawannya. “Saya berharap, pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah kita buat. Kalau keberatan, silahkan mengajukan opsi keberatan,” tegasnya.(Frans C. Mokalu)

 

Penulis: SUARA GRATIA 95,9 FM

Jl. Setiabudi 31 Cirebon Jawa Barat - Indonesia 0231.230816 0817222959 Nomer Rekening Pelayanan / Donasi BCA 314.079.9590 PT. Radio Swara Mulya Afrindo Rekatama

Tinggalkan komentar