
(Suara Gratia) CIREBON – Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada saat rapat paripurna DPRD Kota Cirebon atas perubahan Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan BUMD di Kota Cirebon.
“Masing-masing raperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah serta raperda tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Azis saat memberi sambutan rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, hari Selasa (7/1).
Raperda perubahan atas Perda No 9 tahun 2016, lanjut Azis merupakan sinkronisasi dengan peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi. Dengan demikian, raperda ini bisa menjadi instrumen dan pedoman untuk pembentukan produk hukum di daerah.
Sementara itu, raperda tentang pengelolaan BUMD diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pengelolaan BUMD di Kota Cirebon. Raperda tersebut di antaranya mengatur tentang kewenangan kepala daerah di BUMD, penyertaan modal, kepegawaian, satuan pengawas, komite audit, perencanaan operasi, pelaporan dan berbagai ketentuan lainnya.
Selain dua rancangan yang diajukan oleh wali kota, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bahkan, DPRD Kota Cirebon juga membentuk panitia khusus Raperda tantang Perubahan atas Perda No 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati berharap produk perundang-undangan yang dihasilkan di Kota Cirebon bisa bermanfaat untuk rakyat. Termasuk pengelolaan BUMD, yang dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan kinerja BUMD dan manajemen pengelolaan yang baik.
“Semoga raperda yang sudah ditetapkan tadi bisa optimal, menunjang dan membantu pemerintah daerah mewujudkan pembangunan,” kata dia. (Humas Pemkot Cirebon/DPRD Kota Cirebon)