Pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah PPKM level dua mulai hari ini dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Suharti mengatakan kebijakan ini dilakukan lantaran terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.
Meski begitu, daerah dengan PPKM level dua tetap diperbolehkan melaksanakan PTM 100 persen, dengan catatan harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Ttntang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Suharti menegaskan, empat kementerian sudah menyetujui untuk diberikan diskresi atau pengecualian kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.
Selain itu, saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini.
Sumber : KBR
