
Udah pada tahu, kalau konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank maupun non-bank, lho!
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu poin yang ramai dibahas dalam peraturan tersebut adalah soal konten YouTube yang bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank maupun non-bank.
Tapi ada syaratnya dong?
Lalu seperti apa tantangannya bila PP ini mulai diterapkan?
BESOK kami obrolin di #RuangPublikKBR bersama Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda.
Bisa didengarkan di radio jaringan KBR di Nusantara.
Di Cirebon via Radio Suara Gratia 95.9FM
Streaming: suaragratia.com/streaming