
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Budi sempat berujar bahwa program BPJS Kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Lantas apa itu KRIS?
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
“Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional,” tulisnya.
Sementara itu ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud antara lain:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
Adanya nakas per tempat tidur
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
Outlet oksigen
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya, dikutip dari detikHealth.