INI PENGGANTI KELAS BPJS KESEHATAN 1, 2, DAN 3 YANG MAU DIHAPUS MENKES

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Budi sempat berujar bahwa program BPJS Kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Lantas apa itu KRIS?

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

“Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional,” tulisnya.

Sementara itu ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud antara lain:

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur

Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

Adanya nakas per tempat tidur
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius

Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

Kamar mandi dalam ruang rawat inap

Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

Outlet oksigen

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya, dikutip dari detikHealth.

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-6559520/ini-pengganti-kelas-bpjs-kesehatan-1-2-dan-3-yang-mau-dihapus-menkes?utm_content=detikfinance&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Twitter#Echobox=1675915679-2

Iklan

Penulis: SUARA GRATIA 95,9 FM

Jl. Setiabudi 31 Cirebon Jawa Barat - Indonesia 0231.230816 0817222959 Nomer Rekening Pelayanan / Donasi BCA 314.079.9590 PT. Radio Swara Mulya Afrindo Rekatama

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: