Selasa, 20 Juni 2023 telah menerima kunjungan dari Kementrian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi di Radio Suara Gratia FM Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil ini, maka PT. Radio Swara Mulya Afrindo Rekatama telah melaksanakan Kewajiban Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan Pasal 88 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.