KONPRES : 12 Pelaku Curanmor & Curat Dibekuk Polres Cirebon Kota, Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022

POLRES CIREBON KOTA,- Komiten Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membuat aman dan nyaman serta kondusif kembali di buktikan. Dalam ops jaran lodaya 2022. sat reskrim Polres cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) hasil operasi Jaran Lodaya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di Mako Polres Ciko. Kamis (10.03.22). jam 13.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengungkapkan ” hasil operasi Jaran Lodaya selama bulan Maret 2022 berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian dan 12 unit sepeda motor “.

Kapolres ciko menyebutkan 12 pelaku tersebut berinisial YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, AF. Dengan asal usul para tersangka yang berbeda ada dari lemahwungkuk cirebon kota, dan Suranenggala, losari, gunungjati, kab. cirebon. Serta Krangkeng juga kedokan kab. Indramayu. ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Kapolres Ciko melanjutkan ” dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.

“Pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” Ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Selain itu, dalam penangkapan salah satu tersangka, ditangkap ditengah laut dengan menggunakan kapal boat karena profesinya sebagai nelayan. ucap Fahri.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

10 pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH.MH.

Iklan

Konpres : Polres Ciko Tangkap Preman Pelaku Pemerasan di Pekalipan

Cirebon – Usai Viral di media sosial, Pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan Kota Jawa Barat berhasil diamankan petugas. Modusnya adalah Pelaku menyamar sebagai tukang parkir dan meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Hal ini terungkap dalam konperensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Dalam kegiatan tersebut di pimpin wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dimako Polres Cirebon Kota. Senin (07.03.22) Jam 13.00 wib.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, AS (53) melakukan dengan target sopir truk dan angkutan barang.

“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” katanya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Jadi ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” imbuhnya didampingi juga Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.

Pasalnya, selama ini AS mengaku, meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti kuitansi dan stempel RW.

“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” terang Troy pada awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 ( tiga belas ) kwitansi terdapat stempel / cap mengatasnamakan SIE KEAMANAN RW. 03 PERTATEAN BARAT., 1 ( satu ) Potong Kaos Abu Abu Berlogo POLRI., Uang tunai sebesar Rp. 60.000 ( enam puluh ribu rupiah ) dengan pecahan Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 3 ( tiga ) lembar., 6 ( enam ) buah cap stempel., 1 ( satu ) botol cairan stempel dan 1 ( satu ) buah bak stempel. Jelas Troy Turut mendampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH MH.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

%d blogger menyukai ini: