TESTIMONI PEMUDIK MENGENAI ONE WAY

Testimoni Pemudik Tentang Adanya Pemberlakuan One Way di Tol Dari KM 47 Cikampek Sampai Dengan KM 414 Kalikangkung Semarang.

Bagi Para Pemudik Apabila Mengantuk Silanhkan Beristirahat Di Rest Area Maupun Pos Pelayanan Terdekat.

Tetap Berhati Hati dan Patuhi Rambu Rambu Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan

#MudikAmanMudikSehat
POLRES CIREBON KOTA DEKAT BERSAHABAT

Info @polrescirebonkota

Iklan

ARUS MUDIK 2022

Akan diberlakukan sistem ganjil genap & one way dimulai dari tol cikampek KM 47 S.d GT kalikangkung KM 414 pukul 17.00 – 24.00 WIB

#MudikAmanMudikSehat

POLRES CIREBON KOTA DEKAT BERSAHABAT

Info @polrescirebonkota

INFO MUDIK 2022

Selamat Siang Sobat Polri, Selamat Beraktifitas 
Rabu, 27 April 2022 Pukul 12.00 WIB

Bagi Sobat Polri yang akan melintasi Rest Area 207A & 208B, situasi arus lalin siang ini cukup ramai dari arah Jakarta menuju jawa ataupun sebaliknya

Untuk Kapasitas Rest Area masih mencukupi jika akan beristirahat ..
Tetap berhati-hati dan taati rambu-rambu lalu lintas.

#MudikAmanMudikSehat
POLRES CIREBON KOTA DEKAT BERSAHABAT

Kapolres Cirebon Kota, Kembalikan Sp. Motor Warga Ynng Hilang, Gratis

POLRES CIREBON KOTA – ” Mimpi apa saya semalam, kedatangan Kapolres cirebon Kota dengan membawa motor saya yang sudah hilang dicuri 3 bulan yang lalu “. Ungkap Supriyatno didampingi istri Dewi Yanti , beralamat di Jalan Saleh No. 102 RT. 003 RW. 004 Kel. Kesenden Kec. Kejaksan kota Cirebon. Ketika spontan didatangi Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri siregar. SH.S.IK.MH bersama personil Sat reskrim Polres cirebon Kota. Jumat (11.03.22) jam 11.00 wib.

Supriyatno dan Dewi tidak menyangka motor Yamaha N-Max warna hitam, E-5206-A, yang hilang dicuri dari kediamannya sejak Desember 2021, ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Tidak menyangka motor yang hilang diantar langsung oleh Kapolres,” katanya dengan mata sayu penuh haru dan tidak menyangka sama sekali.

” awalnya saya sudah pasrah saat motor berplat merah milik Dinas Kesehatan Pemkot Cirebon hilang di rumahnya dan tak pernah terpikirkan motor tersebut dapat kembali padanya. Sekarang motornya ada di depan mata saya dan dikembalikan oleh Polisi ciko “. Jelas dewi dengan mengusap air mata tangis bahagia.

” Senang motor bisa kembali, awalnya sudah pasrah, pencurinya berhasil ditangkap dan kondisi motor masih bagus, terima kasih pa Fahri siregar selaku kapolres ciko ” tutur supriyatna

Disaat bersamaan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, pengembalian motor hasil tindak pencurian, merupakan tindak lanjut Operasi Jaran Lodaya 2022, dari 11 unit yang dicuri, ada 12 tersangka yang sudah diamankan.

Lanjut Fahri ” Motor hasil tindak kejahatan ini nanti akan kami kembali kan semua kepemiliknya, ada 11 unit motor, dan 12 tersangka sudah kami amankan di Polres Cirebon Kota,” ujarnya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Masih kata Akbp M. Fahri siregar ” Atas peristiwa tersebut, dia mengatakan, pihak kepolisian akan menanggapi serius setiap laporan pengaduan masyarakat. Adapun bagi unit motor lainnya, akan dilakukan pendataan untuk dikembalikan kepada pemiliknya “. Ungkap Akpol 2002 ini didampingi Kasiwas Akp Saefudin Adimara, SH.

Lanjut Fahri “Secara bertahap akan kami kembali kan, mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dan waspada, saat parkir kendaraan,” tuturnya didampingi Kasi Propam Iptu Sukirno. SH.

Sementara Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menjelaskan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa menghubungi hotline 0815 7262 9112 nanti akan diterima oleh petugas Polres Cirebon kota.

“Masyarakat bisa mengecek kendaraan nya yang Hilang dengan membawa berkasnya yang Lengkap, BPKB, STNK dan KTP, kalau belum ada BPKB nya karena masih di leasing, bisa minta foto copy BPKB dan pengantar dari leasing, serta bawa STNK dan KTP dan ini gratis tidak dipungut biaya,” Pungkas Iptu Ngatidja,SH.MH lulusan SIP Sus penyidik WSW 2015 ini.

Peduli Warga Ditengah Pandemi Covid19, Kapolres Ciko dan Baznas Bersinergi Bagikan Bansos

POLRES CIREBON KOTA,- Ada pepatah mengatakan memberi tidak akan jadi miskin. Pemberian Bansos kepada warga yang kurang mampu terdampak pandemi Virus Covid19 di Wilkum Polres Cirebon Kota. Merupakan kewajiban kita semua sebagai makluk sosial ciptaan Tuhan YME untuk saling membantu terhadap sesama manusia. Kembali Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri siregar, SH.S.IK.MH melaksanakan bansos sembako pada warga di Argasunya. Kamis (10.03.22). Jam 17.00 wib.

” sisi lain, giat bansos berupa sembako ini, merupakan salah satu solusi dari pemerintah melalui Polri, serta saat ini berkolaborasi dengan Baznas. Guna meringankan beban kehidupan masyarakat ditengah pandemi covid19. Semoga dalam hal ini kepedulian polri khususnya polres cirebon kota dan Baznas dapat memberikan solusi dan mengatasi kesulitan masyarakat “. Papar Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri siregar, SH.S.IK.MH

Lanjut Fahri ” Kegiatan bakti Sosial ditengah pandemi covid19, bukan untuk yang pertama kali ini saja kita laksanakan. Namun sudah berlangsung sejak.kami menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. Saat ini bansos berupa pemberian sembako yang berisi Beras 5 kg, Gula pasir 1 kg, Minyak 1 liter, Mie 5 bungkus, Sarden 1 buah, Susu sasetan dan Teh celup 1 kotak kepada warga Ds. Kedungjumbleng Kp. Karanganyar rw 2 rw 10 kel. Argasunya kec. Harjamukti kota cirebon. Sebanyak 100 kantong sembako kita bagikan “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasi humas Polres ciko Iptu Ngatidja. SH.MH.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri siregar, SH.S.IK.MH,. Kasat Binmas Akp Acep anda, SH., Kanit Binmas Polsek Seltim Akp Christin, Kanit Lantas Polsek Seltim Akp Zaitun, SH., Kbo Binmas Ipda Dedi, SH., Bhabinkamtibmas Argasunya Aiptu Ahmad hulaemi., Ketua baznas M. Taufik, S.ag dan staf. Tutup Iptu Ngatdja, SH.MH Kasi humas cirebon kota

KONPRES : 12 Pelaku Curanmor & Curat Dibekuk Polres Cirebon Kota, Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022

POLRES CIREBON KOTA,- Komiten Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membuat aman dan nyaman serta kondusif kembali di buktikan. Dalam ops jaran lodaya 2022. sat reskrim Polres cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) hasil operasi Jaran Lodaya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di Mako Polres Ciko. Kamis (10.03.22). jam 13.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengungkapkan ” hasil operasi Jaran Lodaya selama bulan Maret 2022 berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian dan 12 unit sepeda motor “.

Kapolres ciko menyebutkan 12 pelaku tersebut berinisial YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, AF. Dengan asal usul para tersangka yang berbeda ada dari lemahwungkuk cirebon kota, dan Suranenggala, losari, gunungjati, kab. cirebon. Serta Krangkeng juga kedokan kab. Indramayu. ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Kapolres Ciko melanjutkan ” dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.

“Pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” Ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Selain itu, dalam penangkapan salah satu tersangka, ditangkap ditengah laut dengan menggunakan kapal boat karena profesinya sebagai nelayan. ucap Fahri.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

10 pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH.MH.

Konpres : Polres Cirebon Kota, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika & Amankan 13 Tersangka

POLRES CIREBON KOTA – Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Sejak memimpin Polres Cirebon Kota, menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Ciko behasil mengungkapkan, kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di mako Polres Ciko. Rabu (09.03.22) jam 13.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan ” dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna “.

“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri.

Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin “. Jelasnya di dampingi Kasat Reskrim Polres Ciko Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tutur Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara, kata Fahri pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.

Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan ” Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel Kecapi Kec Harjamukti, Kel Pengambiran Kec Lemahwungkuk, Kel Kasepuhan Kota Cirebon, dan desa Klayan Kec Gunung Jati, desa Astapada Kecil Tengah tani “.

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps. Ungkapnya di dampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

“Dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” pungkasnya.

Masih kata Fahri ” Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 “.

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Papar Kapolres cirebon Kota.

%d blogger menyukai ini: