
Iklan
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertengahan bulan lalu.
Pasal-pasal RUU Sisdiknas sendiri dianggap belum mengakomodasi dengan baik kebutuhan para guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Salah satu poin yang disorot adalah hilangnya pasal yang mencantumkan soal tunjungan profesi guru secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas versi draft Agustus 2022.
Lantas seperti apa skema yang bisa dibuat pemerintah agar kesejahteraan guru di tanah air meningkat? Apa saja pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi terkait kompetensi dan kesejahteraan para guru ini?
HARI INI kami bahas di #RuangPublikKBR bersama Dudung Abdul Qodir, Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Achmad Nur Hidayat, Pengamat Kebijakan Publik dari Narasi Institut.
Bisa Anda dengarkan di 100 radio jaringan KBR di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua
Di Cirebon via RADIO SUARA GRATIA FM