Ini Aturan Khusus Calon Penumpang KA Wanita Hamil

Ilustrasi. Penumpang KA.
Ilustrasi. Penumpang KA.

(Suara Gratia)Cirebon – PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan khusus bagi penumpang wanita hamil. Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, wanita hamil boleh menikmati perjalanan dengan KA dengan persyaratan tertentu, terlebih jika hendak melakukan perjalanan jarak jauh. Lanjutkan membaca “Ini Aturan Khusus Calon Penumpang KA Wanita Hamil”