Ini Aturan Khusus Calon Penumpang KA Wanita Hamil

Ilustrasi. Penumpang KA.
Ilustrasi. Penumpang KA.

(Suara Gratia)Cirebon – PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan khusus bagi penumpang wanita hamil. Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, wanita hamil boleh menikmati perjalanan dengan KA dengan persyaratan tertentu, terlebih jika hendak melakukan perjalanan jarak jauh.

“Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” katanya, Jumat 24/02/2017.

Ia menjelaskan, wanita hamil yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu yang hendak melakukan perjalanan KA, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan, ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

“Ini wajib dilakukan karena, ketentuan khusus ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil,” imbuhnya.

Sementara, apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh.

“Dalam surat pernyataan itu menuatakan, segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang,” pungkasnya.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, pihaknya akan memeriksa alon penumpang wanita hamil yang sudah membeli tiket KA.

“Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut,” terangnya.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya.(Frans C Mokalu)

Penulis: SUARA GRATIA 95,9 FM

Jl. Setiabudi 31 Cirebon Jawa Barat - Indonesia 0231.230816 0817222959 Nomer Rekening Pelayanan / Donasi BCA 314.079.9590 PT. Radio Swara Mulya Afrindo Rekatama

Tinggalkan komentar