Drama Angkutan Online-Konvensional Berujung Damai

Deklarasi damai antara transportasi online dan konvensional di Polres Cirebon Kota, hari Jumat (6/10). (Foto: Dian)

(Suara Gratia) Cirebon – Polemik antara angkutan berbasis aplikasi dan konvensional di Kota Cirebon berujung damai. Perwakilan angkutan berbasis aplikasi dan konvensional mengucapkan deklarasi damai di halaman Mapolres Cirebon Kota, hari Jumat (6/10) yang disaksikan oleh Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).

“Saya secara pribadi bangga, inilah warga Kota Cirebon yang sesungguhnya, lebih mengutamakan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi,” kata Wali Kota Nasrudin Azis selaku pemimpin apel di Mapolres Kota Cirebon, hari Jumat (7/10).

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari deklarasi damai kali ini akan dibentuk satuan tugas gabungan yang bertugas menentukan koridor di sejumlah tempat seperti sekolah, stasiun, mall dan terminal. Selain itu tugas selanjutnya adalah bersama-sama ikut mengawasi yang sudah menjadi kesepakatan. Jika ada pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan musyawarah.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid menambahkan ada 10 perwakilan dari angkutan konvensional dan online yang akan bertugas menjadi satgas. Satgas ini nantinya berada di bawah naungan Polresta Cirebon dan Dishub Kota Cirebon.

“Selain ada seragamnya, kita juga berikan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk anggota satgas,” kata Kapolres Cirebon AKBP Adi Vivid di Cirebon, hari Jumat (6/10).

Satgas akan diminta untuk segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional dengan melampirkan bukti sebagai penguat agar bisa diberi sanksi.

Selain itu, Polresta Cirebon sudah berkoordinasi dengan masing-masing penyedia jasa (provider) aplikasi angkutan online dan penanggung jawab transportasi konvensional. Jika ada yang melanggar, kata dia, maka akan dilaporkan kepada providernya.

Ada delapan poin dalam kesepakatan damai tersebut. Pertama, secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati selurh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.

Ketiga, senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan. Keempat, tidak akan melakukan tindakan balas dendam apabila terjadi aksi sweeping oleh salah satu pihak dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Kelima, menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Keenam, membentuk satgas gabungan untuk mengawasi pelaksanaan ikrar damai ini.

Ketujuh, tidak melakukan perbuatan yang akan merugikan kepentingan umum. Kedelapan, sanggup menerima sanksi hukum bila melanggar ikrar damai ini.