Drama Angkutan Online-Konvensional Berujung Damai

Deklarasi damai antara transportasi online dan konvensional di Polres Cirebon Kota, hari Jumat (6/10). (Foto: Dian)

(Suara Gratia) Cirebon – Polemik antara angkutan berbasis aplikasi dan konvensional di Kota Cirebon berujung damai. Perwakilan angkutan berbasis aplikasi dan konvensional mengucapkan deklarasi damai di halaman Mapolres Cirebon Kota, hari Jumat (6/10) yang disaksikan oleh Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).

“Saya secara pribadi bangga, inilah warga Kota Cirebon yang sesungguhnya, lebih mengutamakan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi,” kata Wali Kota Nasrudin Azis selaku pemimpin apel di Mapolres Kota Cirebon, hari Jumat (7/10).

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari deklarasi damai kali ini akan dibentuk satuan tugas gabungan yang bertugas menentukan koridor di sejumlah tempat seperti sekolah, stasiun, mall dan terminal. Selain itu tugas selanjutnya adalah bersama-sama ikut mengawasi yang sudah menjadi kesepakatan. Jika ada pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan musyawarah.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid menambahkan ada 10 perwakilan dari angkutan konvensional dan online yang akan bertugas menjadi satgas. Satgas ini nantinya berada di bawah naungan Polresta Cirebon dan Dishub Kota Cirebon.

“Selain ada seragamnya, kita juga berikan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk anggota satgas,” kata Kapolres Cirebon AKBP Adi Vivid di Cirebon, hari Jumat (6/10).

Satgas akan diminta untuk segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional dengan melampirkan bukti sebagai penguat agar bisa diberi sanksi.

Selain itu, Polresta Cirebon sudah berkoordinasi dengan masing-masing penyedia jasa (provider) aplikasi angkutan online dan penanggung jawab transportasi konvensional. Jika ada yang melanggar, kata dia, maka akan dilaporkan kepada providernya.

Ada delapan poin dalam kesepakatan damai tersebut. Pertama, secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati selurh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.

Ketiga, senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan. Keempat, tidak akan melakukan tindakan balas dendam apabila terjadi aksi sweeping oleh salah satu pihak dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Kelima, menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Keenam, membentuk satgas gabungan untuk mengawasi pelaksanaan ikrar damai ini.

Ketujuh, tidak melakukan perbuatan yang akan merugikan kepentingan umum. Kedelapan, sanggup menerima sanksi hukum bila melanggar ikrar damai ini.

Walikota Cirebon: Harus Ada Kesepakatan Antara Transportasi Online dan Konvensional

Angkot D8 tidak beroperasi selama demo. (Foto: Dian)

(Suara Gratia) Cirebon – Walikota Cirebon, Nasrudin Azis angkat bicara terkait mogoknya angkutan kota di Cirebon yang berlangsung sejak hari Jumat (29/9) hingga Senin (2/10). Menurut dia, pemerintah kota saat ini tidak punya wewenang untuk menghentikan transportasi berbasis aplikasi atau online karena belum ada undang-undang yang pasti.

Namun, melihat adanya gesekan yang terjadi terhadap angkutan konvensional dan online, ada baiknya mengadakan kesepakatan bersama antara dua kubu tersebut.

“Jadi upayanya adalah harus terjadi kesepakatan antara konvensional dengan online. Kesepakatan ini adalah gentleman agreement seperti yang saya sampaikan. Kamu wilayahnya ini, saya wilayahnya ini, kamu operasinya jam segini, saya operasinya jam sekian. Nah itu yang kemudian menjadi lebih meringankan derita konvensional tersebut. Sampai pemerintah pusat menemukan cara yang efektif,” kata Azis di Kompleks eks Asrama Haji, Cirebon, hari Sabtu (30/9).

Azis mengatakan saat ini, pemerintah masih mencari solusi yang tepat terkait aturan angkutan online. Dia meminta masing-masing pihak yang berseteru tidak memaksakan kehendak. Sambil menunggu keputusan itu diketok palu, sebaiknya pengusaha dan sopir angkot melakukan kegiatannya seperti biasa karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Dia mengakui saat ini pemerintah kota masih belum bisa melakukan tindakan apapun karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Satu hal yang perlu dicatat adalah pemkot bahkan polisi tidak punya daya untuk menghentikan praktik ojek online atau transportasi online. Nggak punya daya, tidak cukup aturan hukumnya untuk menyetop praktik-praktik transportasi online.”

Di tempat yang sama, senada dengan Azis, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno pun meminta sopir angkot untuk tidak melakukan aksi mogok mengingat banyak pula dari masyarakat yang memerlukan jasa transportasi konvensional.

“Ini tidak boleh berlarut-larut juga semua dirugikan, masyarakat ingin menggunakan jasa angkutan, para sopir dan pengusaha angkot juga butuh hidup. Tapi saya pikir, sambil duduk bersama dan mencari solusi lebih baik (angkot) jalan saja,” kata Edi usai menghadiri upacara peringatan HUT PMI di eks Asrama Haji, Cirebon, hari Sabtu (30/9).

Oleh karena itu, dia mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengeluarkan aturan mengenai transportasi online. Jika dalam aturan tersebut transportasi online diizinkan, maka langkah berikutnya yang harus ditempuh adalah mengatur tentang waktu, lokasi dan kuota angkutan yang diperbolehkan beroperasi.

Wali Kota Cirebon Larang Angkot Demo Selama FKN

Angkot D5 diberhentikan paksa dan meminta penumpang untuk turun karena aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir angkot di depan Kantor Wali Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, hari Kamis (14/9). (Foto: Dian)

(Suara Gratia) Cirebon – Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis melarang sopir angkot melakukan unjuk rasa selama Festival Keraton Nusantara berlangsung dari tanggal 15-18 September 2017 mendatang di Kota Cirebon.

“Saya mengimbau kepada bapak-bapak semua untuk tidak melakukan aksi demo selama FKN digelar. Apalagi Presiden RI mau datang. Saya minta bapak-bapak untuk kembali beroperasi, kasihan adik-adik kita sekolah nggak bisa pulang karena nggak ada angkot,” kata Azis di ketika menemui ratusan sopir angkot di depan Balaikota Cirebon, hari Kamis (14/9).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polisi Resor Cirebon Kota AKBP Adi Vivid juga menegaskan akan menindak langsung sopir angkot yang nekat melakukan aksi demo lagi selama FKN. Dia mendorong sopir angkot untuk sama-sama mendukung kondusifitas kota selama perhelatan FKN.

“Jika bapak-bapak nekat demo lagi selama FKN, maka Anda akan berurusan langsung dengan saya!” kata dia menegaskan.

Sopir angkot kemudian mendesak Azis untuk segera menuntaskan peraturan daerah yang melarang angkutan online beroperasi di wilayah Kota Cirebon karena mereka merasa surat yang diterbitkan beberapa waktu yang lalu tidak ada hasilnya.

Azis pun meresponi protes tersebut dengan berjanji untuk melakukan pembahasan kembali mengenai transportasi online hingga tuntas setelah FKN usai digelar.

Setelah melakukan dialog bersama selama kurang lebih 30 menit, para sopir angkot akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Sebelum menemui ratusan sopir angkot, Azis beserta Kepala Organda Karsono, koordinator trayek Jaenudin dan Safarudin, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno dan Komandan Distrik Militer 0614 Letkol (Inf) Suharma Zunam melakukan rapat singkat dan mengeluarkan surat kesepakatan dengan tiga poin penting. Pertama, seluruh komponen masyarakat menjaga bersama situasi keamanan dan ketertiban umum terutama menjelang dan pada saat pelaksanaan Festival Keraton Nusantara (FKN) XI Tahun 2017 di Kota Cirebon.

Kedua, tidak akan ada lagi kegiatan unjuk rasa yang dilakukan pada saat menjelang dan pada pelaksanaan FKN XI Tahun 2017 dan apabila tetap dilakukan maka aparat keamanan akan melakukan tindakan-tindakan yang bersifat represif.

Ketiga, dialog menyepakati akan dilakukan pertemuan yang akan membahas permasalahan ini secara komprehensif dengan melibatkan para pihak terkait setelah pelaksanaan FKN selesai atau paling lambat pada tanggal 27 September 2017.

 

Pemkot Cirebon Sedang Siapkan Payung Hukum untuk Transportasi Online

Suasana pertemuan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2016 di Balai Kota Cirebon, hari Selasa (1/8). (Foto: Dian)

(Suara Gratia) Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon sedang menyiapkan payung hukum untuk transportasi umum berbasis online. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi mengungkapkan di era digital ini arus perkembangan teknologi memang tak lagi bisa dibendung.

“Ya memang sekarang fenomena transportasi online sudah sangat banyak. Transportasi sekarang sudah online masyarakat sudah ingin lebih mudah. Nah ini tinggal mengikuti, era ini kan nggak bisa dibendung. Era digital, android yang begitu pesat nggak bisa dibendung,” kata dia di Balai Kota Cirebon, hari Selasa (1/8).

Seiring perkembangan digital, pasti akan ada pertentangan dari transportasi konvensional. Oleh karena itu, untuk mengurangi gesekan pihaknya akan segera melakukan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk membahas payung hukumnya.

Senada dengan Asep Dedi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang H, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan payung hukum dan mengkaji apakah Cirebon memerlukan transportasi berbasis online atau tidak.

“Kemarin kita sudah koordinasikan dengan Kapolres.  Perizinannya (transportasi online) kan ada empat di (kewenangan) Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Atang belum bisa memastikan kapan payung hukum ini akan selesai dibuat karena harus menunggu keputusan dari anggota dewan atau DPRD.

Transportasi Online Harus Miliki Izin

Ilustrasi. Jasa transportasi berbasis online. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

(Suara Gratia) Cirebon – Jasa transportasi berbasis aplikasi atau online saat ini bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang sudah melek teknologi. Tak hanya di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bali dan Medan, moda transportasi online ini sekarang pun sudah beroperasi di Cirebon.

Meskipun menuai banyak protes khususnya dari transportasi umum lainnya, jasa transportasi online harus tetap mengurus perizinan.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cirebon, Karsono mengatakan transportasi online yang beroperasi di Kota Cirebon harus mempunyai izin dan memiliki kepastian hukum.

“Perizinannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sampai keluarnya Permenhub  hasil revisi yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang berisi angkutan umum harus memenuhi syarat, tanpa adanya pengecualian. Ada 11 item, mulai dari badan hukum, perizinan, perlengkapan seperti  bengkel, garasi dan sebagainya, sampai pajak dan sanksinya,” kata Karsono usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Hotel Apita, Cirebon, hari Jumat (9/6).

Meski perusahaan transportasi online sudah legal dari segi usaha, kata dia, akan tetapi penggunaan kendaraannya belum memenuhi norma perizinan. Dia menyebut transportasi online bisa juga disebut sebagai usaha sampingan atas nama kendaraan pribadi yang tidak mempunyai izin operasional.

Selain itu, kendaraan yang dijadikan sebagai transportasi online juga tidak diuji terlebih dahulu dan tidak teridentifikasi sebagai angkutan umum.

“Dengan keadaan yang semacam itu, saya khawatir akan terjadi kerawanan sosial dan kejahatan di dalam kendaraan seperti perampokan,” kata dia seperti dikutip dari Fajar Cirebon, hari Senin (12/1).

Seharusnya, perusahaan transportasi online itu menyeleksi siapa pun yang ingin bergabung menjadi pekerja transportasi online agar dapat memenuhi syarat.

Saat ini dampak yang terasa setelah hadirnya transportasi online adalah tentang tarif. Seluruh perusahaan transportasi, kata dia, harus mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu tarif batas atas dan batas bawah.

Namun, yang terjadi saat ini transportasi online mengatur sendiri tarifnya dengan harga yang murah. Meskipun bersaing sehat, Karsono berharap perusahaan transportasi online mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Rencananya, Karsono akan melakukan langkah hukum terhadap keberadaan transportasi online yang sudah beroperasi di wilayah Cirebon.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid menyatakan akan melakukan rapat bersama untuk membahas mengenai transportasi online dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Organda. (Dian)