Drama Angkutan Online-Konvensional Berujung Damai

Deklarasi damai antara transportasi online dan konvensional di Polres Cirebon Kota, hari Jumat (6/10). (Foto: Dian)

(Suara Gratia) Cirebon – Polemik antara angkutan berbasis aplikasi dan konvensional di Kota Cirebon berujung damai. Perwakilan angkutan berbasis aplikasi dan konvensional mengucapkan deklarasi damai di halaman Mapolres Cirebon Kota, hari Jumat (6/10) yang disaksikan oleh Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).

“Saya secara pribadi bangga, inilah warga Kota Cirebon yang sesungguhnya, lebih mengutamakan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi,” kata Wali Kota Nasrudin Azis selaku pemimpin apel di Mapolres Kota Cirebon, hari Jumat (7/10).

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari deklarasi damai kali ini akan dibentuk satuan tugas gabungan yang bertugas menentukan koridor di sejumlah tempat seperti sekolah, stasiun, mall dan terminal. Selain itu tugas selanjutnya adalah bersama-sama ikut mengawasi yang sudah menjadi kesepakatan. Jika ada pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan musyawarah.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid menambahkan ada 10 perwakilan dari angkutan konvensional dan online yang akan bertugas menjadi satgas. Satgas ini nantinya berada di bawah naungan Polresta Cirebon dan Dishub Kota Cirebon.

“Selain ada seragamnya, kita juga berikan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk anggota satgas,” kata Kapolres Cirebon AKBP Adi Vivid di Cirebon, hari Jumat (6/10).

Satgas akan diminta untuk segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional dengan melampirkan bukti sebagai penguat agar bisa diberi sanksi.

Selain itu, Polresta Cirebon sudah berkoordinasi dengan masing-masing penyedia jasa (provider) aplikasi angkutan online dan penanggung jawab transportasi konvensional. Jika ada yang melanggar, kata dia, maka akan dilaporkan kepada providernya.

Ada delapan poin dalam kesepakatan damai tersebut. Pertama, secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati selurh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.

Ketiga, senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan. Keempat, tidak akan melakukan tindakan balas dendam apabila terjadi aksi sweeping oleh salah satu pihak dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Kelima, menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Keenam, membentuk satgas gabungan untuk mengawasi pelaksanaan ikrar damai ini.

Ketujuh, tidak melakukan perbuatan yang akan merugikan kepentingan umum. Kedelapan, sanggup menerima sanksi hukum bila melanggar ikrar damai ini.

Dishub Imbau Taksi Online Tak Beroperasi Sebelum Izin Lengkap

Ilustrasi. Angkutan berbasis aplikasi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

(Suara Gratia) Cirebon – Dinas Perhubungan Kota Cirebon telah melakukan pertemuan dengan beberapa operator angkutan transportasi berbasis aplikasi yaitu OKJek, Jekpri dan Grab. Kepala Dishub Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengimbau angkutan berbasis aplikasi yang bisa dipesan secara online tidak beroperasi dulu di Kabupaten/Kota Cirebon hingga memiliki perizinan yang lengkap.

“Hasilnya sesuai dengan imbauan kita yang sama-sama tahu kita sebelum ada izin. Karena itu kan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2017, kan semua diserahkan ke daerah. Sedangkan daerah itu kan aturannya (mengacu pada) provinsi,” kata Atang kepada Suara Gratia, di Kantor Dishub Kota Cirebon, hari Jumat (11/8).

Sementara itu, penerbitan izin angkutan umum berbasis aplikasi atau yang disebut sebagai angkutan sewa khusus bukan dikeluarkan dari pemerintah kota/kabupaten. Melainkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang berhak mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi. Namun hingga saat ini dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari daerah kemudian membuat surat ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti, setelah itu gubernur baru bisa membuat peraturan gubernur (Pergub) berdasarkan surat rekomendasi dari Kemenhub.

Atang mengakui belum bisa membuat aturan tertulis terkait angkutan berbasis aplikasi tersebut sehingga pihaknya tak bisa memberikan tindakan berupa sanksi sampai manajemen menyelesaikan proses perizinannya.

Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Kota Cirebon Yanto Budiarto menambahkan apabila ada pelanggaran maka yang berhak menindak adalah pihak kepolisian.

Hingga saat ini operator yang sedang mengurus perizinan adalah Grab. Namun ada beberapa syarat yang belum bisa dipenuhi oleh manajemen Grab berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yaitu salah satunya adalah perusahaan harus berbadan hukum dan merupakan perusahaan angkutan umum, bukan perusahaan aplikasi seperti sekarang.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.