Pemerintah hingga saat ini masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang disahkan bulan Juli lalu. Nantinya salah satu isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan akan mengatur pengendalian tembakau dan rokok elektronik.
Pada 2020, The Tobacco Atlas menempatkan Indonesia pada posisi ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, termasuk perokok anak. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah perokok anak di bawah 15 tahun ada 28,5% pada 2022.
Oleh sebab itu, pengesahan RPP Kesehatan menjadi urgen untuk mencegah prevalensi perokok anak semakin meningkat. Seperti apa masukan kelompok masyarakat sipil untuk RPP ini? Dan seperti apa evaluasi inisiatif- inisiatif yang sudah dilakukan saat ini dalam upaya menurunkan prevalensi perokok anak?
Hari ini kami bahas di #RuangPublikKBR bersama Risky Kusuma Hartono @riskyhrtn Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (@PKJS_UI) dan Ni Made Shellasih @nmshella Program Manager Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC).@iytc.2021
Bisa didengarkan di 95.9 Radio Suara Gratia FM
Aplikasi Google Play :
Radio Suara Gratia
Web :
suaragratiafm.com